==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== transaksi jasa yang harus dipotong PPh Pasal 23, dppnya bagaimana? ==== Jawaban ==== dppnya jumlah bruto, biaya/pembayaran yang bisa dikurangkan dari jumlah bruto diatur di pasal 1 ayat (3) dan (4) PMK-141/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG