==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait penandatanganan spt apabila ybs sudah meninggal bagaimana? ==== Jawaban ==== Para pihak yang dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu (salah satunya penandatanganan spt) dari Wajib Pajak tanpa perlu adanya surat kuasa khusus karena bertindak sebagai wakil Wajib Pajak adalah sebagai berikut: Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan untuk suatu warisan yang belum terbagi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG