==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WPDN badan melakukan pembayaran atas jasa + reimbursmen kepada distributor WPLN, untuk reimbursmennya apakah dipotong pph pasal 26? ==== Jawaban ==== seharusnya iya dipotonghg pph pasal 26, karena pph pasal 26 tidak mengenal pengecualian reimbursmen dalam DPP seperti di pph pasal 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP