==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas/mbak wp nanya > jika perusahaan kami ingin menggunakan dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak apakah saya harus mengajukan surat terlebih dahulu? perusahaan kami bergerak di bidang jasa pengiriman logistik ==== Jawaban ==== gak perlu pemberitahuan, sepanjang masuk ke per 16/2021, maka dokumennya dipersamakan dengan faktur pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R