==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ada sewa bangunan kemudian dilakukan renovasio oleh penyewa bisa dikapitalisasi ga? ==== Jawaban ==== seharusnya gabisa karna yg punya bangunan bukan wp tsb . tapi dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang memenuhi 3M ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS