==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== apabila pada KSWP Suket PP23 muncul "tidak terpenuhi dalam skema PP 23" seperti ini berarti WP-nya tidak dapat menggunakan tarif pph final PP23 ya, jadi tidak dapat memanfaatkan pph final DTP? ==== Jawaban ==== Coba digali dulu apakah WP tsb masih memenuhi ketentuan WP PP 23 sesuai PP 23 Tahun 2018 dan PMK-99/PMK.03/2018 atau tidak. Dan jelaskan jika wajib pajak memenuhi kriteria namun ditolak oleh sistem, sarankan untuk konfirmasi ke KPP agar dibantu lasis. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK