==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== aturan mengenai pemusnahan barang yang sudah tidak terpakai pada suatu perusahaan, atas biaya pemusnahan itu bisa dibiayakan sepanjang dibuatkan BA pemusnahan dan menghadirkan pihak independent, apakah benar spt itu mas/mba ? ==== Jawaban ==== tidak diatur secara perpajakan. ketentuan mengenai biaya fiskal normatif ke pasal 6 dan 9 UU PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR