==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #75Q Saya ingin bertanya. Jika WP Badan menggunakan jasa laboratorium akan tetapi peberia jasa di luar negri, kita perusahaan penerima jasa harus memotong pph 23/26 atau tida dipotong ya? ==== Jawaban ==== #75A sepanjang pemberi jasanya WPLN, potongnya PPh 26 ya. 20% dari penghasilan bruto, atau sesuai P3B kalo ada DGT ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT