==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Iuran pensiun yg dibayar oleh pemberi kerja gimana perlakuannya bagi pegawai? ==== Jawaban ==== Bisa dibiayakan oleh perusahaan, dan tidak menambah ph bruto karyawannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM