==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== SPT Tahunan PPh Badan tahun 2016 masih bisa dibetulkan ga? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG