==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #9Q Belum bayar PPh SPT 2019 2020 apakah bisa perpanjang sertel? ==== Jawaban ==== #9A bentar mas pada PER-04/PJ/2020 maupun di SE-27/PJ/2020 tidak dijelaskan jika wp akan mengajukan permintaan sertifikat elektronik harus melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu untuk ketentuan permintaan sertifikat elektronik bisa mengacu ke Pasal 42 PER-04/PJ/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN