==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mohon bantuannya mas/mba, cara menjawabnya bagaimana ya? Apakah kita boleh menentukan atau langsung diarahkan ke KPP saja untuk perhitungan pph 21nya? ==== Jawaban ==== pph pasal 21 atas tunggakan yang dibayar di bulan okt tersebut baru terutang di bulan okt atau perusahaan suda mencatat sebagai utang di masa sebelumnya? (saat terutang PPh pasal 21/26 saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan "pasal 21 per16/2016"). seharusnya perhitunganya sama masa terkahir pegawai tsb berhenti bekerja mba, coba untuk konsultasi lebih lanjut bisa ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY