==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau ada 1 pegawai tetap resign, lalu perhitungan PPh 21-nya posisi Lebih Bayar, dan pegawai tersebut masuk dalam kriteria yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh 21, teknisnya nanti bagaimana ya? tetap dilaporkan lebih bayar sampai desember kah? atau di-0-kan saja? ==== Jawaban ==== pegawai tetap resign, 1721 A1 dibuat sesuai PER-16/PJ/2016 seperti biasa. LB karna resign diperhitungkan dg total DTP nya selama bekerja di tahun tsb terlebih dahulu. Jika nilai LB > total DTP, maka selisihnya baru dikembalikan ke karyawan dan diperhitungkan dengan PPh 21 terutang pd masa tersebut. Jika total DTP > nilai LB, maka selisih tsb tidak dikembalikan ke pegawai resign dan juga tidak bisa dikompensasikan oleh perusahaan. Kemudian, teknis pengisian di e-SPT silakan konfirm KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK