==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #36Q : Ijin bertanya mas/mba, WP ada terima bukti potong pph psl 23 dari instansi pemerintah, tetapi bukti potong pph psl 23 tersebut bukan dari E-bupot, melainkan dari E SPT PPh psl 23, masa september. apakah bukti potong tersebut masih bisa dikreditkan? Makasih mba wpnya bales lg ktnya ternyata bulan juli ==== Jawaban ==== Kalau dia memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) PER-04/PJ/2017, sesuai KEP-368/PJ/2020 mulai masa pajak September 2020 udah wajib pakai eBupot, tidak bisa pakai eSPT lagi. Sebenernya diatur diketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukt ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP