==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #49Q selamat siang, sy mau tanya apakah ada peraturan mengenai integrasi faktur pajak untuk kawasan berikat (dlm bentuk PP/Kepmen). jd perusahaan kami ditunjuk dlm piloting implementasi integrated document di kawasan berikat. dan sy tau tidak semua perusahaan di tunjuk. yg jd masalah adalah perush KBN tersebut tdk bs terbitkan nomor SPPB (kalaupun bisa nomor tsb blm terdaftar di DJP) sehingga kami kesuliatan upload (rijek krn nomor SPPB blm terdaftar. krn itu sy mau ada referensi berupa peratur ==== Jawaban ==== #49A By pm. Kami menginformasikan Bagi Wajib Pajak yang masuk ke dalam Piloting BC 4.0, Transaksi PMSE, Pengkreditan Pokok Ketetapan (STP/SKB/SKPKBT). Silakan mengunduh Aplikasi e-Faktur 3.1 di http://43.242.133.13/installer/index.php ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP