==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sewa guna usaha dengan hak opsi, bagaimana membedakan antara beban sewa usaha dengan beban atas tanah ==== Jawaban ==== pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai Sewa Guna Usaha dengan hak opsi untuk tanah karena tidak bisa disusutkan, seharusnya memang tidak dibiayakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP