==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mau tanya untuk pajak pribadi. Kalau seseorang menerima hibah (misalnya seorang perempuan terima uang seserahan dari calon mertua/bukan selurus keluarga), apakah atas pemberian tersebut jadi objek pajak? Atau misalnya saat pernikahan ada amplop uang dari hadirin, apa pajak yg dikenakan? ==== Jawaban ==== 1) definisi objek Pajak pada UU PPh sttd UU Cipta Kerja cluster PPh, untuk yang dikecualikan pada Pasal 4 ayat 3 2)lebih lengkapnya untuk bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan dalam objek PPh ada dalam PMK-90/PMK.03/2020 3) 3)apabila tidak termasuk objek yang dikecualikan dan tidak ada dalam PMK-90/2020 maka menjadi objek pajak dan masuk ke penghasilan pada SPT tahunan karena tidak ada unsur pemotongan dan pemungutannya Tambahan : cluster PPh untuk Tahun Pajak 2021 m ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR