==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya, kalau perusahaan menjual saham ke pihak ketiga secara lgsg (tanpa melalui bursa) dgn harga par, apa implikasi pajaknya ya? Tks ==== Jawaban ==== untuk penjualan saham tanpa bursa brti kan disini wp ini menjual harta dia berupa saham. atas keuntungan dari penjualan saham merupakan objek pajak. nanti diperhitungkan dalam spt tahunan, dimasukan sebagai penghasilan lain ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL