==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #11Q: hallo admin, saya ingin bertanya. Jika 2 instansi pada satuan kerja di bawah kementerian saling bertransaksi (Belanja jasa pelatihan) dikenakan PPN atau tidak? Jika dikenakan, NPWP instansi mana yang dicantumkan dlm SSP? Apakah penyedia atau pengguna jasa. ==== Jawaban ==== #11A: kalo instansi yg menyerahkan jasanya PKP, tetap terutang PPN mas. untuk siapa yg setor diliat ke kewajiban pemungutan di PMK-231/2019 mas. di Pasal 16 instansi pemerintah wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. berarti yg menyetor adalah instansi pemerintah yg menggunakan jasa, kecuali transaksinya termasuk yg dikecualikan di pasal 18. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF