==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kak, apakah aku boleh mendapat pencerahan terkait PMK 142/2017, pasal 5 ayat 2 ini "Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud d ==== Jawaban ==== untuk bahan pakan yang tidak masuk dalam lampiran tetap bisa dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjangan tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap, dan juga harus memenuhi ketentuan bahan pakan di pasal 3 PMK 142 tahun 2017nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL