==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== atas ppn jkp ln yg ditemukan saat pemeriksaan, walau pun kt gak kreditkan apakah bisa kena sanksi 100% karena akhir tahun PPN kita LB? Pembayaran PPN sebelumnya tidak dibayar karena terlewat. baru dibayarkan saat ini. ==== Jawaban ==== Diarahkan konfirmasi pemeriksa untuk sanksi pastinya,, Dijelaskan normatif juga sesuai UU HPP Pasal 13 klaster KUP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV