==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== klaim asuransi oleh OP DN dari luar negeri. apakah kena apajak? ==== Jawaban ==== jelaskan secara umum berdasarkan UU PPh dulu saja, bahwa asuransi di pasal 4 ayat 3 dikatakan bahwa bukan merupakan objek pajak. Jika ternyata pihak negara sana memotong pembayaran klaim asuransi tsb, maka jelaskan saja terkait kredit pajak luar negeri ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK