==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan Manufaktur, menerima 1 invoice a.n, KSO Sucofindo- surveyor Indonesia, namun mereka minta dibuatkan bukti potongnya di split menjadi 2, yaitu 1 a.n. sucofindo dan 1 lagi untuk surveyor, yang ingin ditanyakan, Apakah Bisa dibuat split ebupot dengan 1 invoice tersebut ya? ==== Jawaban ==== sesuai dengan nd-135/2019 Pemotong membuat bukti pemotongan PPh dengan jumlah pajak dan atas nama masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian masing-masing. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR