==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== izin bertanya mas mbak kami kan punya 2 npwp cabang dan pusat. sebelumnya untuk PPN kami lapor menggunakan cabang. namun setelah peraturan pemusatan PPN, ppn di laporkan menggunakan npwp pusat, kami mau lakukan pembetulan SPT PPN periode Januari-Juni yang masih menggunakan faktur pajak NPWP Cabang, tapi saat buka aplikasi efaktur cabang sudah tidak bisa lagi, PKP cabang juga sudah dicabut ini bagaimana ya mas mbak? ==== Jawaban ==== Pusat terdaftar di Madya, dijelaskan sesuai Poster Lapor PPN Cabang setelah pemusatan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG