==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Kami mensubmit penutupan NPWP di tahun 2019, untuk tahun 2020 dan 2021 apakah masih bisa diperiksa Pak? karena di tahun 2019 sudah selesai pemeriksaannya dan sudah keluar SKP ==== Jawaban ==== sebenarnya di per-04 disebutkan demikian: "Kepala KPP dapat membatalkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) huruf a dengan menerbitkan Surat Pembatalan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak." Kepala KPP dapat mengaktifkan kembali Waj ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS