==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp sebagai komisaris juga sebagai pegawai tetap, penghitungan pph 21 nya gimana ? kalau di per 16/2016 kan ada komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap ==== Jawaban ==== kalau komisaris sebagai pegawai tetap, maka penghitungan pph 21 nya mengikuti penghitungan pegawai tetap ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R