==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pembuatan fp gabungan bisa seminggu sekali? ==== Jawaban ==== Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. pasal 70 PMK 18 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN