==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin menanyakan mengenai Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor kepada pemegang saham adalah dividen yang merupakan objek pajak ==== Jawaban ==== Penerima dividen adalah wpln, tidak termasuk dalam pengecualian dalam pmk-18/2021. Dilakukan pemotongan pph pasal 26, atau sesuai dengan P3B jika ada dgt. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR