==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== penjelasan terkait pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran dianggap sebagai dividen ==== Jawaban ==== tidak ada aturan turunannnya, kemabali ke pembukuan WP, apabila masih ragu konsultasikan ke AR ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS