==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ika perusahaan memiliki hutang afiliasi terhadap WP LN, kemudian hutang afiliasi tersebut sebagiannya akan di koversikan ke dalam modal, apakah dari transaksi tersebut terdapat konsekuensi perpajakannya? ==== Jawaban ==== Pm. Bisa disampaikan secara umum sesuai poin penegasan di S-141/2004 ya. Lebih detilnya boleh konsul lebih lanjut dg kpp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA