==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== faktur pajak yang diterbitkan ke orang pribadi menggunakan nama toko (bukan nama OP) dan identitas berupa NIK. Apakah boleh seperti itu? Atau harus nama OP nya? ==== Jawaban ==== , di Pasal 72 ayat (1) PMK 18/PMK.03/2021 disebutkan poin2 yang harus ada di FP, tapi tidak menjelaskan detil mengenai kasusnya. kalo terkait nama, disesuaikan dengan NPWP atau NIK saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF