==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mengenai pelaporan PPH 23, jika ada bukti potong pph 23 dibulan september, dan belum dilapor sampai dengan hari ini apakah masi bisa dilaporkan di bulan ini atau bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Dilaporkan di SPT Masa dimana PPh 23 tersebut terutang. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (Pasal 15 ayat 3 PP-94/2010) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK