==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pembetulan ppn lb menjadi lb lebih besar, paling lama disampaikan kapan? gimana teknis pelaporannya? ==== Jawaban ==== Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. teknis pengisian spt seperti di lampiran per 29/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL