==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. mas/mbak maaf mau memastikan mengenai fp pengganti, jika fp keluaran normal okt, di ganti pada bulan nov, untuk fp pengganti tetap masuk ke masa okt kan ya? dan pembetulan masa okt jika spt normal sudah di laporkan ==== Jawaban ==== iya betul mba ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS