==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Izin bertanya jika WP menerima STP dalam rupiah, apakah diperkenankan membayar dg mata uang asing? Terimakasih ==== Jawaban ==== di PER 26 2015 disebutkan bahwa STP dapat diterbitkan dalam mata uang dollar, jika sudah diterbitkan dalam rupiah maka silakan bayar dengan rupiah atau bisa coba konfirmasi ke KPP dulu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP