==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan saya melakukan kerjasama dengan vendor X. perusahaan saya memproduksi barang, vendor X mendesain. Namun, skema pembayarannya adalah profit sharing dari keuntungan neto 50%-50%. Bagaimana perlakuan pajaknya ya? Apakah ada unsur withholding tax atau tidak? ==== Jawaban ==== normatif aja ke pmk 141 2015, kalau ada jasa atau royalti yang timbul dari transaksi tadi maka dikenakan sesuai dengan jenis penghasilan yang diberikan jika tidak ada maka tidak ada pot putnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP