==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== terkait PPN, kita ada tagihan invoice menggunakan USD untuk faktur pajaknya menggunakan kurs apa? ==== Jawaban ==== Sesuai Lampiran PER 24/PJ/2012 , Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK