==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada transaksi dengan BUMN, atas PPN transaksi tersebut telah dikreditkan oleh BUMN tetapi tidak bisa diinput oleh penjual, BUMN menyarankan untuk melakukan Pbk atas PPN nya. ==== Jawaban ==== FP diterbitkan oleh penjual setelah itu baru bisa dikreditkan oleh pembeli, pastikan terlebih dahulu, yg tidak bisa diinput itu apa? dan yang ingin di Pbk itu apa? pertanyaannya belum jelas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ