==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kami merupakan perusahaan keagenan kapal yang memberikan jasa ke wajib pajak luar negeri, dalam hal ini WPLN dikenakan PPN ya kak. itu masuk ke penyerahan dlam negeri kak? ==== Jawaban ==== Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 4 PMK-32/PMK.010/2019) selain ini berarti masuk ke penyerahan biasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS