==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp salah potong, harusnya pph final pp 23 tapi malah potong pph 23, di pbk perlu surat pernyataan ? ==== Jawaban ==== seharusnya tidak perlu, yang perlu surat pernyataan terkait dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R