==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp transaksi dengan kawasan bebas, kemudian ada retur, kan ada bayar PPN nya, bisa dikreditkan ? ==== Jawaban ==== PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean ini merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 2 ayat (10) PMK-62/PMK.03/2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R