==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya ada salah membuat nota retur harusnya 127.500 tapi saya bikinnya 122.500 dan sudah di upload dan di laporkan. Apakah sy bisa melakukan pembetulan terhadap nota retur rsb? ==== Jawaban ==== pembetulan nota retur tidak bisa, kemungkinan bisanya adalah dengan membatalkan nota returnya dan membuat lagi. namun kembali ke ketentuan bahwa "Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010)" "Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL