==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Beli mesin untuk produksi edamame (kedelai) frozen, PMnya bisa dikreditkan tidak? ==== Jawaban ==== Kedelai frozen itu kan bukan bahan pokok yang tidak dikenai PPN di PMK-99/2020, selama tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd cika bisa dikreditkan. Kalau konteksnya PM yang diperoleh sebelum PKP melakukan penyerahan bisa dikreditkan juga dengan ketentuan Pasal 54-56 PMK-18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG