==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Atas SPT dilakukan pemeriksaan dan terbit SKPKB dimana WP tidak setuju 100% dan mengajukan keberatan namun WP lunasi semua KB berdasarkan SKPKB. Misal dari 100, yang dikabulkan di keberatan 70. Untuk selisih 30nya apakah WP dapat imbalan bunga? Prosedur minta kelebihan 30nya bagaimana? ==== Jawaban ==== Tidak dapat imbalan bunga, bisa minta pengembalian lewat PMK-187/2015 karena itu kan inisiatif wp untuk lunasin KB padahal tidak setuju seluruhnya dan ajukan keberatan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG