==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan membayarkan BPJS Kesehatan jadi penambah penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21 nya ga? ==== Jawaban ==== Kalau maksudnya premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, maka dalam menghitung PPh Pasal 21 premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG