==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== selamat siang, ijin bertanya apabila ada kompensasi dari 2 masa pajak, dalam pelaporan SPT masa ppn seperti apa ya ? pada masa mei 2021, ada kelebihan pajak yang di kompensasi masa agustus 2021. saya mau melakukan pembetulan dari mei-september. tetapi saat mau melakukan pembetulan masa mei 2021, statusnya tdk ada kelebihan bayar di aplikasi efaktur tdk ada menu menisi ntpn, apakah krn kompensasi sudah dilaporkan pada masa agustus, sehingga di mei menjadi tdk lebih bayar ? ==== Jawaban ==== tidak muncul LB di masa mei karena di masa mei pembetulan sblmnya atas LBnya sudah dikompensasi ke masa agustus, silakan saja langsung dimasukan ke masa agustus tidak perlu pembetulan ulang. Karena bisa di masa agustus mendapatkan kompensasi dari masa dilakukan pembetulan dan masa sebelumnya yaitu masa juli. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL