==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan saya punya alat berat, penghasilan dari perusahaan dari penyewaan alat berat, pada saat waktu tertentu alat tersebut tidak disewakan atau tdk ada yg menyewa, apakah saya boleh tidak menghitung biaya penyusutan pada saat alat tersebut tidak disewa atau tidak mendapat penghasilan? ==== Jawaban ==== Tidak ada ketentuan yang menyebutkan pada tahun ini karena barang tidak digunakan atau disewa maka tidak dilakukan penyusutan. Jadi tetap dilakukan penyusutan tiap bulan taat asas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL