==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Suami sudah meninggal dunia, istri tidak punya NPWP ingin menjual tanah dan atau bangunan. Istri tidak memiliki pekerjaan. Apakah bisa setornya pakai npwp 000-kodekpp.000? ==== Jawaban ==== Jika sebelumnya suami sudah memiliki NPWP dan sudah meninggal harusnya perubahan data ke WBT. Jika istri tidak menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, maka pelaksanaan kewajibannya menggunakan npwp suami sebelumnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R