==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== bagaimana perlakuan PPN untuk retensi ya mas/mba? ==== Jawaban ==== Retensi ini kan sejumlah pembayaran yang di hold sebelum pengerjaanya selesai. Jadi seharusnya gak ada penyerahan apapun namun lebih ke penyerahan atas pengerjaan jasa yang pembayarannya diretensi ini. Jadi ya saat nanti pekerjaan selesai tepat waktu nominal penggantian nya adalah sebesar yang dikontrak tanpa retensi, namun kalau dalam jangka waktu tertentu belum selesai pengerjaanya retensi ini tidak dibayar berarti ada revisi nominal dari nilai faktur pajak karena adanya hal ini. Jadi nanti ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL