==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk penyewaan kapal tanpa awak apakah benar dipotong PPh Pasal 23 (2%)? Kalau saya cek di penegasan S-852PJ.341/2003 dan keputusan pengadilan pajak Put-53705/PP/M.XIA/27/2014 benar demikian, cuma mau memastikan lagi kalau ada ketentuan lain yg mengatur mas mbak. Terima kasih sebelumnya ==== Jawaban ==== Penyewaan kapal ini kan merupakan sewa asset selain tanah dan atau bangunan ya, dan ini bukan sewa untuk pengangkutan orang atau barang dari Pelabuhan ke Pelabuhan lain. Jadi harusnya memang terutang pph pasal 23 atas sewa dengan tarif 2%. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL